TAPANULI TENGAH-TURANGNEWS.COM-Mungkin baru kali ini terjadi di Negara tercinta NKRI, Wartawan lakukan Aksi Damai terkait adanya dugaan kutipan Dana Publikasi yang diduga di kutip oleh Oknum Wartawan yang dihunjuk oleh Pemerintah Tapteng melalui Kadis Dinas PMD.
Dampak dari adanya dugaan pengkotak-kotakan terhadap Wartawan yang dilakukan Unsur Pemkab Tapanuli Tengah, Aliansi Wartawan Sibolga Tapanuli Tengah (AWSTT) gelar Aksi Damai di depan Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.(PMD) Kabupaten Tapanuli Tengah Tapteng Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Kamis (26/06/2025) pukul 10.00 WIB.
Dalam Aksinya termonitor oleh wartawan ini, salah satu peserta aksi sempat berteriak histeris dengan kalimat, "Tapteng Naik Kelas Adil Untuk Mereka."
Untuk mengendalikan situasi tetap kondusif, wartawan yang bergabung atas nama AWSTT berusaha untuk tidak terpengaruh teriakan Wartawan Istana Tapteng Naik Kelas Adil Untuk Mereka (WITNKAUM).
Diketahui penanggung jawab Aksi Damai Wartawan Herbert Roberto Sitohang dan Kordinator AWSTT Makkinullah bersama 50 orang Wartawan, dalam Aksi Damainya mendapat penjaga ketat dari Personil Polsek Pandan dibantu dari Polres Tapteng, juga terlihat Personil Satpol PP yang dipimpin langsung oleh Kasatpol PP Harrys PT Sihombing S.Sos, M.M, hingga aksi berjalan dengan kondusif.
Merespon Aksi Damai Wartawan dari AWSTT, Kadis PMD Tapteng Zulkifli Simatupang S.H menerima enam orang perwakilan untuk didengarkan usulan dan pertanyaannya, dan mempersilakan utusan Aksi untuk masuk diruang kerjanya.
Dalam kesempatan tersebut perwakilan dari AWSTT menyampaikan pernyataan sikap yang ditujukan kepada Kadis PMD diantaranya hal Pengunaan Dana Desa (DD) yang sesuai Kemendes memang harus di publikasikan. Tetapi tidak ada mematok harga antara Rp. 2 juta sampai Rp. 2,5 juta per Desa.
AWSTT meminta Kadis PMD supaya turun dari jabatannya karena diduga telah melakukan pengkotak-kotakan wartawan, terkhusus dalam kegiatan Pengutipan Dana Publikasi Desa, mengingat didalam peraturan Kemendes memang dijelaskan kegiatan desa harus dipublikasikan, namun tidak ada menentukan nilai nominal antara Rp. 2 juta sampai Rp. 2,5 juta untuk Dana Publikasi. Jika memang ada kiranya Kadis PMD menunjukkan salinan Kemendes yang menjelaskan tentang besaran dana publikasi sebesar Rp. 2 juta/Desa.
Menurut Herbert Roberto, "dari 159 Desa di Tapteng kalau ditotal Dana Publikasi sebesar Rp. 2 juta maka jumlahnya itu sebesar Rp. 318 juta. Hal ini ada unsur indikasi pemerasan maka Kadis PMD Tapteng harus bertanggung jawab atas dugaan pemerasan yang bisa dipidana sesuai pasal 368, pasal 423 KUHP," pungkasnya.
"Diketahui pada tahun 2024 Dinas PMD diduga mengeluarkan Surat Sakti untuk 8 Wartawan yang ditunjuk untuk melakukan Pengutipan Dana Publikasi yang diduga per tahap sebesar Rp. 2 juta x 159 Desa yang jumlahnya mencapai Rp. 318 juta yang jika dikalikan 4 Tahap dalam setahun angkanya cukup fantastis yaitu Rp. 1.272 Miliar," ungkap Herbert Roberto.
Mengakhiri Aksi Damai melalui utusan yang diterima oleh Dinas PMD Tapanuli Tengah, Dinas PMD Tapanuli Tengah minta bukti dari yang telah disampaikan oleh AWSTT, yang direspon AWSTT dengan pernyataan segera memberikan bukti dari setiap Desa di Tapteng.
Termonitor kegiatan Aksi Damai AWSTT berjalan dengan lancar dan tertib sesuai harapan, dan AWSTT berjanji akan segera memberikan bukti di Aksi Damai jilid II. (GS).