Keterangan Photo : Kakan Kemenag Asahan H.A Manan MA saat membantah Pungli Dana Monep, Pungli di MAN Kisaran dan Dugaan Penggelapan Dana Menikah Kantor KUA Kistim.
ASAHAN-TURANGNEWS.COM-Terkait bertubi-tubinya tuduhan tindak kriminalitas berupa dugaan Penggelapan Dana Biaya Nikah, di salah satu Kantor KUA Kecamatan Kisaran Timur yang diperkirakan sekira seratusan juta rupiah, yang dilakukan Oknum Kepala Kantor Urusan Agama KUA beberapa tahun silam.
Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Asahan mengaku jika pelaku Penggelapan sudah dihukum, kesalahan tidak disetorkan nya biaya nikah telah diperiksa Dirjen Inspektorat Kemenag RI dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dari hasil pemeriksaan uang itu telah dikembalikan ke negara ,walau sebelumnya tidak disetorkan nya uang nikah ke Negara, selain itu jika Masyarakat atau Kepala Sekolah menemukan tindak Pidana Pungli, kasih ke saya kita akan Proses," demikian dikatakan Kepala Kantor Kemenag Asahan H.Abful Manan, MA, saat menjawab sejumlah pertanyaan awak media dikantor DPRD Asahan usai menghadiri RDP, Senin (16/062025) sekira pukul : 12.30 WIB.
Abdul Manan juga mengaku minimnya anggaran Biaya Operasional Sekolah di MAN dengan upaya mengejar prestasi siswa tidak cukup dan memadai, maka cadangan sumber pembiayaan dari Komite Sekolah yang telah disepakati orang tua Siswa, Kemenag juga tidak membenarkan adanya Pungutan liar terkait dana Monitoring Evaluasi, yang dilakukan Kasie Pendidikan Madrasah ke Kepala Kepala Sekolah.
Selanjutnya Abdul Manan Juga mengaku tidak ada Pengkondisian terhadap koordinator masyarakat yang akan mendemo kantor Kemenag, sehingga sejumlah Aksi Demo di Kemenag selalu batal. "Tidak ada itu tudingan dugaan mafia bersarang ditubuh Kemenag, jika ada yang merasa kebal hukum dengan berupaya oknum oknum tertentu yang dianggap membackup Kemenag dari upaya kriminal, tahun ini dan masa kepemimpinan saya telah saya rubah semua," kata Kemenag Asahan lagi.
Di singgung tentang 9 kantor KUA yang masih statusnya menyewa rumah masyarakat selama bertahun tahun, Kemenag mengaku miris, "terkadang kita heran juga melihat Negara RI sebesar ini, Kantor KUA di 9 Kecamatan masih terus menyewa, padahal pemasukan dari biaya Nikah dari Pendapatan Non Pajak yang dihasilkan kantor KUA se- Asahan bisa mencapai Satu Milyar Rupiah," Keluh Abdul Manan.
Kemenag Asahan juga mengaku sejumlah Pejabat di Wilayah yang dia pimpin memilki orang-orang tertentu di tingkat yang lebih tinggi dari Kabupaten, "jika anggota kita tegur, dia mengadu hingga ke Kanwil Provinsi," sebut Kemenag dengan sedih.
Sementara itu sejumlah Aktifis Pemerhati Kebijakan Pejabat Negara Budi Aulia Negara, didampingi AS menuding sejumlah pernyataan Kemenag terkesan banyak yang ditutup tutupi, dugaan kejahatan penggelapan uang negara yang dilakukan kepala KUA seratusan juta rupiah harusnya dilimpahkan ke Kepolisian, sebab itu upaya penggelapan uang negara, selain itu dugaan pungutan dan penjualan Buku di sekolah Madrasah yang pembayarannya dibebankan kepada orang tua siswa kita telah mengantongi buktinya, dari sisi pungutan yang diduga kerap dilakukan di MAN Kisaran berupa pembelian Baju Olah Raga, Baju Anggota Paskibraka Perayaan 17 Agustus dan pembelian Baju Batik dan Jilbab Kerap dilakukan pihak sekolah di MAN Kisaran, "kita minta Kepolisian dan Kejaksaan harus melakukan pengawasan melekat terhadap pungutan yang dianggap memberatkan siswa, agar minat belajar siswa tidak terhalang oleh pungutan yang Kerap dilakukan pihak MAN yang di awasi langsung Kemenag.
HS selaku Aktifis Asahan menilai kebijakan Menghukum pelaku terduga Penggelapan Uang Nikah Seratusan juta rupiah ditubuh Kemenag dianggap tidak sesuai UU Khusus Korupsi yang berlaku, Kepolisian melalui Unit Tipikor dan Kejaksaan harus lebih peduli terhadap dugaan kriminalitas di Kemenag Asahan yang mencederai hati masyarakat, sebab Kemenag dianggap tempat paling suci bagi Umat Islam di Asahan dapat di cederai dengan sejumlah penggelapan. (ZA).