Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


 

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Demi Untung Besar, Manajemen SPBU 14.293.642 Simpang Granit Desa Talang Lakat, Batang Gansal-Indra Giri Hulu Bebaskan Isi BBM Bersubsidi ke Derigen.

Sabtu, 07 Juni 2025 | 06.32.00 WIB | 0 Views Last Updated 2025-06-07T13:32:26Z
Keterangan Photo : Kegiatan Penimbunan BBM bersubsidi jenis Pertalite ke Derigen di SPBU 14.293.642 Simpang Granit Desa Talang Lakat, Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Indra Giri Hulu-Riau.


INDRAGIRI HULU-TURANGNEWS.COM- Berawal santernya informasi yang berkembang di masyarakat, khususnya para pengguna jalan yang gerah karena seringnya antri saat melakukan pengisian BBM bersubsidi jenis Pertalite di SPBU 14.293.642 Simpang Granit Desa Talang Lakat, Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Indra Giri Hulu-Riau.


Atas informasi warga, wartawan ini melakukan investigasi langsung di lokasi SPBU, pada hari Sabtu (07/06/2025) sekira pukul : 16.30 WIB, wartawan ini menjumpai beberapa orang yang diduga pelaku penimbunan BBM bersubsidi jenis Pertalite yang mengisi Pertalite ke Derigen.


Kepada wartawan ini, salah satu Oknum Penimbun BBM bersubsidi jenis Pertalite yang berinisial "MAR" (43) tahun, mengaku dalam setiap Derigen dirinya dikenakan biaya tambahan sebesar Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah) per-Derigennya.


"Setiap Derigen kami dikenakan sepuluh ribu rupiah/derigennya bang, dalam setiap hari saya cuma 10 derigen bang, kalau para pedagang eceran BBM yang lain saya kurang tahu berapa derigen mereka setiap harinya, tapi yang pasti semua pedagang eceran BBM yang isi BBM bersubsidi di SPBU 14.293.642 Simpang Granit Desa Talang Lakat ini di bandrol tambahan biaya/derigennya," ungkap "MAR" yang mengaku Pertalite yang di belinya menggunakan Derigen untuk di jual kembali.


Terpisah saat awak wartawan ini ngopi di salah satu Warung yang tidak jauh dari lokasi SPBU, didapat informasi senada yang menyebutkan, dalam setiap harinya ada ratusan derigen yang di isi petugas pompa SPBU yang dibawa para pedagang eceran BBM bersubsidi.


"Setiap hari diduga bisa dua ratusan derigen yang diisi petugas pompa SPBU itu bang, tidak jarang para pengguna kendaraan yang berniat isi BBM bersubsidi jenis Pertalite di SPBU mengeluh, karena harus antri saat isi BBM karena petugas pompa SPBU diduga mengutamakan mengisi derigen, bang," ungkap "MIS" (38) tahun ke wartawan.


Sayangnya hingga berita ini tayang, wartawan ini belum berhasil mendapatkan keterangan resmi dari Manajer SPBU, karena sang SPBU menurut informasi dari petugas pompa sedang tidak ada ditempat.


Berita ini juga merupakan informasi buat Kapolres Indragiri Hulu-Riau AKBP Fahrian Saleh Siregar, mengingat kegiatan pengisian BBM bersubsidi ke Derigen merupakan kegiatan penimbunan BBM Mengisi Pertalite (BBM bersubsidi) ke jerigen dapat melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas), Pasal 53 huruf c UU 22/2001. 


"Pengangkutan dan Niaga yang menggunakan BBM subsidi untuk keperluan lain selain kendaraan pribadi (misalnya untuk dijual kembali atau disimpan untuk kepentingan lain) juga termasuk dalam penyalahgunaan, yang dapat dikenakan Sanksi bagi Pelaku pelanggaran Pasal 55 UU Migas dapat dikenakan hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp. 60 miliar. 


Kiranya Bapak Kapolres Indragiri Hulu dan jajarannya dapat memberikan tindakan yang tegas dan terukur kepada setiap orang yang diduga melakukan Penyalahgunaan BBM bersubsidi tanpa pandang bulu. (AN).

×
Berita Terbaru Update