ASAHAN-TURANGNEWS.COM-Polres Asahan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak kejahatan. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Asahan berhasil mengungkap dan menangkap komplotan perampok spesialis toko grosir yang telah melakukan aksi kejahatan di sedikitnya 14 lokasi berbeda di wilayah Asahan, Tebing Tinggi, Binjai, dan Serdang Bedagai, Selasa (27/05/2025).
Dalam pengungkapan tersebut, enam orang tersangka berhasil diamankan. Sementara itu, satu tersangka lainnya tewas setelah melakukan perlawanan saat hendak ditangkap oleh petugas.
Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi, S.I.K., M.M., dalam Konferensi Pers memaparkan kronologi kasus dan menguraikan peran masing-masing pelaku dalam aksi perampokan yang terjadi di tiga lokasi toko grosir di wilayah Asahan.
“Ketiga aksi perampokan yang terjadi di wilayah Asahan memiliki pola dan modus yang serupa, yaitu dengan perencanaan yang sangat matang, menyasar toko grosir yang berpotensi menimbulkan kerugian besar,” jelas AKBP Afdhal Junaidi.
Ke enam tersangka adalah (DF) 41 th warga Kec. Binjai Barat Kota Binjai, AGAM Als ACEH (S) Als (AG) 45 th warga Kota Binjai, (SG) Als (J) 33 th warga Namo Rambe Kab. Deli Serdang, SUHU alias (P) 30 th warga Serdang Bedagai, (FS) Pr 29 th warga Kerinci Kanan Kab. Siak, (FRS) 31 th (MENINGGAL DUNIA MELAKUKAN PERLAWANAN SAAT DITANGKAP) warga Sei Bingai Kab. Langkat, sedangkan satu tersangka lainnya R masik DPO.
Komplotan ini diketahui telah lama menjadi target operasi kepolisian karena kerap meresahkan masyarakat dengan tindakannya yang terorganisir dan brutal. Dalam setiap aksinya, para pelaku menggunakan senjata tajam dan kerap mengancam pemilik maupun karyawan toko untuk mendapatkan hasil rampokan.
Kapolres menambahkan, pihaknya masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lainnya serta menelusuri jaringan distribusi hasil kejahatan yang mereka lakukan.
Sayuti alias Agam berperan sebagai pelaku yang mengancam korban dan menjual hasil curian.
Sofyan Ginting bertugas mematikan lampu toko dan membawa kabur laptop serta brankas kecil.
Fredi Sanjaya, yang tewas, menyediakan kendaraan dan alat pembobol serta melakukan eksekusi pembobolan.
Dedi Firmansyah menerima dan menjual barang curian berupa ponsel.
Fitri Susanti menjual tabung gas dan rokok hasil curian.
Pujiono alias Suhu bertindak sebagai penyandang dana operasional aksi kejahatan.
Penangkapan para pelaku dilakukan secara bertahap oleh tim gabungan Polres Asahan dan Polres Binjai, serta melalui pengembangan hingga ke wilayah Serdang Bedagai.
Para pelaku juga merupakan pelaku kejahatan yang kerap beraksi di wilayah propinsi Sumatera Utara, dan pelaku sudah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan maupun pencurian dengan pemberatan dengan jumlah TKP sebanyak 14 TKP, namun masyarakat yang baru membuat pengaduan di Jajaran Polda Sumatera Utara baru di :
- Wilayah Asahan : 3 Laporan Polisi.
- Wilayah Simalungun : 2 Laporan Polisi.
- Wilayah Tebing Tinggi : 1 Laporan Polisi.
- Wilayah Kota Binjai : 1 Laporan Polisi.
- Wilayah Batu Bara : 1 Laporan Polisi.
Dengan total kerugian sebesar Rp. 1.023.112.000,- (Satu Milyar Dua Puluh Tiga Juta Seratus Dua Belas Juta Rupiah).
Kami Polres Asahan juga mengucapkan apresiasi atas dukungan dan adanya papan bunga dan ucapan terimakasih kasih dari Bupati/wakil Bupati Asahan, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda dan masyarakat Kabupaten Asahan atas keberhasilan pengungkapan kasus curas dan curat yang sangat meresahkan masyarakat ini.
Dengan keberhasilan ini, Polres Asahan menegaskan komitmen dalam menciptakan rasa aman di tengah masyarakat dan tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukumnya. (SF).
Sumber : Humas Polres Asahan.