Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


 

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pelaku Rudapaksa di Binjai Utara Ancam Lurah Saat Sodorkan Surat Pernyataan, Jika Sampai Hari Ini Pelaku Tidak Bisa Menunjukkan Surat Nikahnya, Bagaimana Pak Lurah ?

Sabtu, 10 Mei 2025 | 07.32.00 WIB | 0 Views Last Updated 2025-05-10T14:47:27Z

 

Keterangan Photo : Terduga Pelaku Rudapaksa Terhadap Anak di Umur Yang Merupakan Anak Tirinya, Ancam Balik Lurah Dengan Mengatakan Akan Menuntut Warga Yang Menandatangani Terkait Surat Nikah.


MEDAN-TURANGNEWS.COM-Terkait adanya informasi yang disampaikan oleh warga ke wartawan ini, jika warga ada diminta untuk menandatangani Surat Pernyataan, namun warga kurang setuju dengan isi surat pernyataan yang ditandatanganinya, karena dikawatirkan bagaimana nantinya nasib si anak jika Pelaku yang katanya Ayah Sambungnya telah melakukan Rudapaksa ke dirinya cuma diminta untuk pergi dari tempat tinggalnya sekarang ?


"Itu bagaimana lah itu, koq si pelaku dan keluarganya cuma di suruh pergi dari rumah yang ditempati sekarang ? bagaimana lah nasibnya si anak yang selama ini dipaksa untuk melayani nafsu bejatnya si Ayah Sambungnya, sementara sang ibu kandung jelas-jelas membela dan menutupi perbuatan laki-laki yang katanya suaminya.


Atas informasi tersebut, wartawan ini mencoba melakukan konfirmasi terkait surat pernyataan yang ditandatangani oleh warga, supaya tidak ada mis komunikasi antara Pemerintah Kelurahan dengan warganya.


Melalui telpon, Lurah menjawab pertanyaan wartawan dengan mengatakan, "surat itu bukan dari Kelurahan bang, tapi inisiatif dari Kepala Lingkungan, adapun surat yang ditandatangani oleh warga adalah surat pernyataan keresahan warga atas perbuatan pelaku dan istrinya terhadap anak kandung dari istrinya, namun sayangnya warga mau menandatangani surat tapi tidak mau diajak aksi ke rumah pelaku," ucap Lurah, Sabtu (10/05/2025).


"Namun begitu saya dan Kepala Lingkungan dan Bhabinkamtibmas tetap bergerak ke rumah terduga pelaku pelecehan seksual terhadap anak tirinya yang masih dibawah umur, bahkan pengakuannya sudah dilakukan sejak 4 tahun yang lalu, namun terkait untuk poin pelaku dengan ibu kandung korban merupakan pasangan yang belum menikah, pelaku marah dan akan menuntut balik warga yang bertanda tangan dengan mengatakan jika besok saya bisa menunjukkan surat nikah kami, bagaimana ? Saya akan tuntut semua warga yang bertandatangan itu yah, ancamnya bang," ungkap Lurah lagi.


Mengakhiri keterangnya Lurah mengatakan, "tentunya saya diposisi sulit kan bang, karena saya jujur tidak memahami tentang bagaimana suku Chinese itu terkait pernikahan, karena katanya akan mengurus surat nikahnya di Vihara, maka saya hindari masalah baru untuk warga saya bang, akhirnya saya tarik dari dia surat pernyataan yang sudah ditandatangani oleh warga bang," pungkasnya.


Terpisah, Supri Agus dari Asosiasi Wartawan Propesional Indonesia saat dimintai pendapatnya tentang penjelasan lurah, kepada wartawan mengatakan, "yah nanti kita minta kepada Lurah supaya mendesak pelaku untuk bisa menunjukkan bukti surat nikahnya, dan hak Lurah untuk meminta Poto Copy surat nikahnya untuk disampaikan ke warga yang lain, dan dari Lurah nantinya kita bisa lihat dimana dan siapa yang menikahkan mereka, jadi kita bisa cari tahu kebenarannya," papar Supri Agus.


"Di Indonesia, surat nikah atau akta nikah juga dikeluarkan setelah pernikahan resmi, baik melalui agama (misalnya pernikahan di gereja atau masjid) maupun melalui hukum negara (Kantor Catatan Sipil). Waktu penerbitan akta nikah bervariasi tergantung pada daerah dan prosedur di kantor catatan sipil, namun biasanya tidak langsung di hari yang sama dengan pernikahan, itu jika menikah secara resmi, dan jika menikah secara sirih secara otomatis setelah menikah langsung dibuat surat bukti jika mereka sudah menikah, ditandatangani oleh saksi dan yang menikahkan, tujuan bukti surat telah menikah sangat penting, supaya tidak ada fitnah," papar Supri Agus lagi.


Mengakhiri ucapannya Supri Agus menyebutkan, "jadi terkait pelaku pelecehan seksual terhadap anak dibawa umur dan ibu kandung korban, Lurah selaku Pemerintahan terendah harus tegas untuk mengambil keputusan, jika sampai dengan hari yang dijanjikan belum juga bisa  menunjukkan bukti jika mereka sudah menikah, Lurah harus mengambil tindakan tegas, mengingat Dalam RUU KUHP, seks di luar nikah (termasuk "kumpul kebo") dianggap sebagai perbuatan kriminal," pungkasnya. (SF).

×
Berita Terbaru Update