SERDANG BEDAGAI-TURANGNEWS.COM -Sangat miris mendengar keluhan para supir truk, yang mengeluh susahnya beli solar di SPBU untuk isi tangki supaya angkutannya bisa lancar sampai tujuannya, sebagaimana yang dikeluhkan Rusman (34) tahun saat ingin isi solar SPBU, dan dinyatakan pihak SPBU solar kosong, Sabtu (03/05/2025) sekira pukul : 17.30.
"Susahnya cari solar untuk isi tangki, serasa cari emas susahnya, ini sudah SPBU yang ketiga yang ku datangi semuanya menyatakan solar kosong, bagaimana lah muatan bisa cepat sampai tujuan jika seperti ini, sementara muatan sudah di tunggu pemesannya," ucapnya kepada rekannya sesama supir.
Sementara Anto (52) tahun yang juga sesama supir merespon ucapan Rusman dengan mengatakan, "mending beli mas dari pada solar, beli emas ada uangnya ada emasnya, tergantung kekuatan uang kita mau beli berapa gram, lha kalau BBM bersubsidi jenis Solar, ada uang belum tentu ada solarnya, ntah dimana ini salahnya," ucapnya.
Terpantau, bentuk kekecewaan Rustam terkait susahnya beli BBM bersubsidi jenis Solar, sampai dituangkan di status WhatsApp nya dengan kalimat, "golek solar koyok golek emas bah," tulisnya dalam bahasa Jawa yang artinya "cari solar seperti cari emas bah."
Sejenak wartawan ini merenung dan berpikir bagaimana susah dan bingungnya para supir truk yang mengandalkan angkutannya sampai tujuan supaya dapat upah, sementara untuk sampai ke tujuan butuh BBM jenis solar, sementara Solar jadi langka, mungkinkah kelangkaan solar akibatkan ulah para Pengelola SPBU yang diduga nakal karena melakukan praktek penimbunan BBM bersubsidi jenis Solar dengan Oknum mafia BBM bersubsidi, dan kondisinya diperparah lagi dengan adanya dugaan para oknum Mafia BBM bersubsidi dibekingi oknum APH.
Salah satu contohnyanya seperti hasil investigasi wartawan pada wartawan ini Rabu (30/04/2025) sekira pukul : 22.00 WIB, terpantau dugaan kegiatan penimbunan BBM bersubsidi jenis Solar di lokasi SPBU 14.206.1106 Sijenggi, didapati petugas Pompa SPBU sedang sibuk melakukan pengisian BBM bersubsidi jenis Solar ke truk boks Hino warna Hijau dengan tangki modifikasi di perkirakan kapasitas tangki dapat menampung 12 ribu liter.
Sementara petugas pompa, saat dikonfirmasi wartawan terkait kegiatan isi tangki modifikasi mengatakan, "tanya ke bang "Daut" ajalah bang, dia Manajer kami, saya cuka bekerjanya disini, dapat perintah isi yah saya isi bang," ucapnya.
Terpisah Manager SPBU 14.206.1106 Sijenggi, yang lokasinya berada di Pinggir Jalan Lintas Sumatera, persisnya di Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai, saat dikonfirmasi terkait dugaan kegiatan penimbunan BBM bersubsidi jenis Solar ke tangki modifikasi yang menggunakan eltor sendiri di truk boks Hino warna Hijau, saat dikonfirmasi wartawan ini hanya menjawab dengan singkat, "waduh bang," tulisnya lewat aplikasi WhatsApp, Kamis (01/05/2025) sekira pukul : 20.21 WIB.
Dalam kesempatannya wartawan ini mencoba cari tahu melalui Kasi Humas Polres Serdang Bedagai, mengingat kegiatan dugaan penimbunan BBM bersubsidi di SPBU 14.206.1106 Sijenggi berada dalam wilayah hukum Polres Sergai, namun kendati pesan wartawan ke nomor WhatsApp 0813-7519-XXXX sudah centang dua hitam, yang artinya pesan sudah diterima, namun hingga berita ini terbit, Kasi Humas Polres Serdang Bedagai enggan memberikan komentar apapun alias tidak menjawab apa-apa.
Setelah terbitnya berita ini diharapkan kepada bapak Kapolda Sumut Irjen Pol. Whisnu Hermawan F., S.I.K., M.H, kiranya dapat mengambil tindakan yang tegas dan terukur atas dugaan keterlibatannya salah satu Oknum Polisi yang bertugas di Polda Sumatera Utara, mengingat tindakan penimbunan BBM bersubsidi merupakan tindakan yang melanggar hukum dan merugikan masyarakat dan negara. Bahkan Kapolri Jendera Listyo l Sigit Prabowo sudah menyatakan dengan tegas jika Personilnya ada yang coba-coba melakukan kesalahan apalagi sampai membackup kegiatan ilegal yang melanggar hukum, akan diberikan tindakan yang berat dan tegas hingga pemecatan.
Ingat ucapan Kapolri Listyo Sigit 2 tahun lalu, "Kalau tak mampu membersihkan ekor, maka kepalanya akan saya potong."
Berita ini juga merupakan informasi buat Bapak Simon Aloysius Mantiri selaku Dirut Pertamina, mengingat Penimbunan BBM subsidi diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, diharapkan bukan sekedar bacaan atau pelengkap UU namun bisa direalisasikan dan dilaksanakan dengan tegas.
Hal sama juga diharapkan kepada BPH MIGAS yang bertindak sebagai Pengawasan untuk Memastikan kepatuhan pelaku usaha hilir migas terhadap regulasi yang berlaku, termasuk memastikan ketersediaan dan distribusi BBM yang adil dan efisien di seluruh wilayah Indonesia.
Penutup wartawan ini berharap kepada semua lini yang berkompeten terkait penyaluran dan penyalahgunaan BBM bersubsidi, dapat benar-benar berbuat dan bertindak sesuai aturan dan UU yang berlaku, sehingga apa yang dikeluhkan para supir truk yang bergantung rezkinya untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya, yang terhambat karena kelangkaan BBM solar tidak kita dengar lagi. (SA).