ASAHAN-TURANGNEWS.COM-Kepala Desa Punggulan Kecamatan Air Joman berinisial SY, dan Kaur Keuangan (Bendahara) Desa Punggulan berinisial ST, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan di tahan pihak Kejaksaan Negeri Asahan terkait kasus tindak pidana korupsi penggunaan Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD) dan Bagi Hasil Pajak (BHP) TA. 2023 dan 2024, Senin (26/05/2025) sekira pukul : 13.30 WIB.
Kepala Kejaksaan Negeri Asahan, Basril G melalui Kasi Intel Kejaksaan Negeri Asahan, Heriyanto Manurung menjelaskan, "setelah melakukan penyidikan akhirnya penyidik Pidsus Kejari Asahan melakukan penanganan terhadap ST dan SY yang mana sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor PRINT- 02/L.2.23/Fd.1/05/2025 dan PRINT-03/L.2.23/Fd.1/05/2025 pada tanggal 21 Mei 2025 dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terhadap penggunaan Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD) dan Bagi Hasil Pajak (BHP) TA. 2023 dan 2024 dan terhadap kedua tersangka dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Labuhan Ruku selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 26 Mei hingga 14 Juni 2025, sesuai Surat Perintah Penahanan Tingkat Penyidikan Nomor : PRINT-01/L.2.23/Fd.1/05/2025 dan PRINT- 02/L.2.23/Fd.1/05/2025,"Jelasnya.
Lebih lanjut Heriyanto Manurung menjelaskan, "tersangka ST dan SY, disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subs Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," pungkasnya. (***).