Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


 

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Tanah Eks HGU PTPN2 Depan Binjai Super Mall Kota Binjai Dijual Seharga 6,7 Milyar, Yang Berminat Bisa TF ke Rekening PTPN2.

Rabu, 30 April 2025 | 06.39.00 WIB | 0 Views Last Updated 2025-04-30T13:39:53Z
Keterangan Photo : Tanah Depan Binjai Super Mall (BSM) Kota Binjai, Sumut, mau dijual.


BINJAI-TURANGNEWS.COM-Sebidang tanah Aset eks HGU PTPN2 yang letaknya di depan Binjai Super Mall (BSM) Kota Binjai, Sumut, mau dijual, yang berminat bisa langsung melakukan penawaran dan dipersilahkan untuk menawar.


Kabar Aset eks HGU PTPN2 yang berada tepat di depan supermarket BSM Kota Binjai, itu mau dijual diketahui dari surat PTPN2 bernomor: 20/SPP-A/1663/VIII/2019, yang ditandatangani Direktur Utama Muhammad Abdul Ghani.


Tertulis dalam surat luas lahan sekira 1,6 hektare dengan nilai jual Rp. 6.719.354.000 dengan rincian nilai tanah Rp. 6.642.410.000 dan nilai bangunan Rp 76.944.000.

Aset eks HGU PTPN2 mau dijual tersebut berdasarkan keputusan Kepala BPN RI, Surat Gubernur Sumatera Utara, keputusan para pemegang saham PTPN2, laporan hasil akhir penilaian KJPP Rengganis, Hamid dan Rekan, dan berita acara penetapan harga penilaian aset eks HGU PTPN2.


Yang berminat membeli aset eks HGU PTPN2 tersebut bisa melakukan pembayaran uang ke rekening PTPN2 No. AC: 2224.01.000002.301 BRI KCP PTPN2 atas nama PT. Perkebunan Nusantara II.


Menanggapi kabar aset eks HGU PTPN2 mau dijual, Ganda Wiatmaja SEV Managemen Asset Kantor Regional Head Regional I, mantan Kabag Hukum PTPN2, mengatakan "jika ada pihak luar yang berminat bisa diselesaikan dengan penghuni yang lama," ucap Ganda Wiatmaja, Rabu (30/04/2025).



"Diprioritaskan penghuni rumah yang lama atau ahli waris," ucap Ganda Wiatmaja.


Ganda pun mengaku tidak mengetahui siapa penghuni atau yang menguasai di lapangan aset eks HGU PTPN2 di depan Binjai Super Mall tersebut. Namun, Ganda memastikan surat tahun 2019 tersebut sudah tidak berlaku.


"Surat itu sudah tidak berlaku lagi. Jika ada yang berminat bisa mengajukan nominatif ke Gubernur dulu, baru kita proses pelepasannya," tegas Ganda Wiatmaja SEV Manajemen Asset Kantor Regional Head Regional I. (NV).

×
Berita Terbaru Update