ASAHAN-TURANGNEWS.COM-Benar adanya dugaan tindak pidana Pencurian 20 Goni yang berisi Kacang Hijau dan Susu Kaleng sebanyak 685 Kaleng milik Perkebunan PTPN IV Air Batu yang terjadi pada hari Kamis, 10 Des 2020 yang lalu di Gudang Sentral PTPN IV Kebun Air Batu yang mengalami kerugian sekitar 18 juta rupiah.
Polsek Air Batu benar Laporan Polisi telah diterima SPKT A Polsek Air Batu pada hari Sabtu, 12 Des 2020 pkl 11.00 WIB, pelapor an. IRWANSYAH LETTI selaku Danton Satpam Kebun Air Batu atas kuasa Manager Perk PTPN IV Kebun Air Batu dengan Terlapor Sdra ANDRE, 25 tahun, Swasta, alamat Dsn. I Ds. Perk Air Batu I/II Kec. Air Batu serta dengan saksi UCOK dan MARIONO
Keterangan saksi UCOK dan MARIONO serta pelapor dalam Berita Acara Interogasi menerangkan mengetahui terjadi pencurian saat melakukan patroli melihat sebagian dari Susu Kaleng dan Kacang hijau berserakan di halaman belakang gudang sentral dan menelusuri arah penyimpanan dan menemukan sebagian sudah berpindah ke Pondok perumahan karyawan yang ditempati Saudara ANDRE yang bersebelahan dengan rumah Karyawan yang ditempati oleh SAHRUL HARAHAP.
Saksi-saksi dan pelapor tidak ada yang melihat saat Susu Kaleng dan Kacang hijau diambil pelaku dari dalam gudang sentral hingga berpindah kerumah Karyawan yang ditempati Sdra. ANDRE.
Dalam Interogasi terlapor ANDRE menerangkan bahwa terlapor TIDAK ADA mengambil ataupun memindahkan Susu Kaleng dan Kacang hijau dimaksud dan menerangkan bahwa Terlapor saat kejadian berada dirumah orang tuanya dan kembali kerumah Karyawan yang ditempatinya sekira pukul 06.00 WIB serta saat mengetahui keberadaan barang berada didalam rumah menduga bahwa barang-barang tersebut dipindahkan untuk memudahkan pembagian kepada karyawan.
Barang bukti 20 karung Kacang hijau dan Susu kaleng sebanyak 685 Kaleng ke Polsek Air Batu dan kemudian atas permohonan pelapor mengajukan permohonan pinjam pakai dengan alasan bahwa barang yang diamankan adalah barang mudah rusak dan merupakan barang yang akan segera dibagikan kepada karyawan.
Keterangan Pelapor IRWANSYAH LETTI bahwa barang yang berpindah dari Gudang Sentral sama jumlahnya dengan barang yang ditemukan di dalam rumah terlapor ANDRE dan menjelaskan bahwa sebagian atau keseluruhan belum diambil ataupun digunakan oleh pelaku ataupun terlapor.
Atas kuasa Manager Perk. PTPN IV Kebun Air Batu, pelapor IWAN LETTI mengajukan pernyataan tidak keberatan lagi atas terjadinya pencurian dan bermohon mencabut laporan pengaduan dengan alasan PErk PTPN IV Air Batu, Tidak mengalami kerugian karena barang tersebut telah ditemukan kembali dan telah dipergunakan oleh pihak Perk. PTPN IV Air Batu.
Pada 18 Des 2024 hasil penyelidikan dan hasil penyelidikan lanjutan diajukan ke Sat Reskrim Polres Asahan untuk dilakukan Gelar Perkara guna tahap sidik dan penetapan tersangka.
Dari hasil Gelar perkara yg dilaksanakan di Sat Reskrim Polres Asahan bahwa perbuatan pelaku belum dikategorikan suatu perbuatan tindak pidana pencurian sehubungan dgn permohonan Pihak Pelapor mencabut kembali Laporan Pengaduannya dan terhadap terlapor ANDRE belum dapat ditetapkan sbg tersangka dan telah dituangkan dalam Notulen Gelar Perkara.
Dari kesimpulan klarifikasi polres asahan membenarkan adanya laporan tentang pencurian yang terjadi di tahun 2020 tersebut. dan telah dilakukan Restoratif justice terhadap perkara tersebut. Tidak benar bahwa polsek air batu telah menerima upeti dan membiarkan kasus tersebut. "Tegas Kapolsek. (SA).
Sumber : Humas Polres Asahan.