ASAHAN-TURANGNEWS.COM-Melakukan pengerusakan rumah warga dengan memecah kaca dan pengerusakan barang lainnya, Anggota Genk Motor ditindak cepat oleh Personil Polres Asahan, Selasa (19/11/2024).
Polres Asahan melalui Satreskrim Polres Asahan merilis pengungkapan kasus kekerasan oleh geng motor, melalui Pers Rilis yang dipimpin langsung oleh AKBP Afdhal Junaidi SIK MM MH didampingi Kepala Sekolah Al Maksum (salah satu sekolah tersangka), Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Ghulam Yanuar Lutfi STK SIK MM MH, Kasi humas Polres Asahan diwakilkan Kasubsi Penmas Humas IPTU Dr. Anwar Sanusi. S, SH. MH, Kanit Jatanras Sat Reskrim Polres Asahan IPDA Supangat SH dan Kaurmintu Sat Reskrim IPDA Asido Nababan.
AKBP Afdhal menerangkan kejadian penyerangan oleh geng motor berjumlah 6 orang telah di amankan di Polres Asahan beserta barang bukti. Dan pelakunya merupakan pelajar yang masing-masing berinisial MQ (19) tahun Mahasiswa, RK (16) tahun pelajar, RR (16) tahun pelajar, MA (16) tahun pelajar, MAP (17) tahun pelajar, F (16) tahun pelajar.
Menurut Kapolres Perkara tidak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap barang sebagaimana dalam pasal 170 ayat 1 ke 1 dari KUHP pidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Kapolres Asahan juga berharap kepada rekan- rekan awak media, jika memperoleh informasi terkait Tindak Pidana supaya segera memberikan informasi kepada pihak Polri. (SA).
Sumber : Humas Polres Asahan.

