Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


 

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Merasa Sulit Untuk Klaim BPJS Ketenagakerjaan, Istri Almarhum Pensiunan Diharuskan Beri Imbalan ke Oknum Pengurus P3RI.

Senin, 04 November 2024 | 04.42.00 WIB | 0 Views Last Updated 2024-11-04T12:42:06Z
Keterangan Photo : Ilustrasi dari Google.


ASAHAN-TURANGNEWS.COM-Sebagai Organisasi Kepengurusan Pensiunan Karyawan PTPN, Perhimpunan Purnakaryawan Perkebunan Republik Indonesia (P3RI) sudah sepantasnya membantu para Pensiunan Karyawan PTPN dengan sukarela dan tanpa pamrih, mengingat P3RI memang dibentuk dan didirikan untuk membantu para Pensiunan Karyawan PTPN yang membutuhkan pertolongan. Dan sebagai Organisasi Sosial, khususnya Organisasi Pensiunan PTPN  seharusnya dapat menjembatani para purnakarya/pensiun, dan diharapkan dapat membantu hal-hal yang berkaitan dengan hak-hak pensiun yang menjadi kendala dan kewajiban para pensiun.


Namun sayangnya tidak terealisasi dengan benar bahkan diduga dijadikan ajang bisnis oleh Oknum Pengurus P3RI Cabang Asahan, khususnya pendaftaran melalui aplikasi DO (Dapenbun Online), yang saat ini dalam setahun harus melakukan dua kali registrasi pendaftaran ulang secara online, yang waktunya itu antara bulan April sampai Juni dan bulan Oktober sampai Desember. 


Kebijakan yang dilakukan DAPENBUN, diduga justru dimanfaatkan oleh beberapa Oknum Pengurus P3RI untuk meminta uang jasa kepada Pensiunan yang ingin didaftarkan registrasi pendaftaran ulang melalui Dapenbun Online, dengan uang jasa sebesar Rp. 20.000/orang.


Seperti ungkapan salah satu Pensiunan Karyawan PTPN yang berinisial "SUNG" (69) tahun, kepada wartawan menyebutkan jika dirinya sejak pensiun dan mengurus segala sesuatunya terkait urusan dana Pensiun yah dimintai uang jasa oleh Oknum Pengurus yang berinisial "W".


"Wawak sejak awal pensiun sudah diuruskan oleh "W" yah kudu bayar, ditentukan dulu angkanya cocok baru dikerjakannya," ungkap "SUNG" ke Wartawan, Sabtu (02/11/2024) saat ketemu di Pekan Sabtu Sei Silau.


Lanjut "SUNG" lagi, "rata-rata kalau pensiunan dari tempat wawak kerja dulu yah minta tolongnya ke "W", yah semuanya yang minta tolong dikenakan biaya yang sudah di faktor olehnya, tapi kalau pensiunan dari kebun lain ada yang mengurus ke orang lain, dan disana katanya tidak di patok seperti kami, kan kalau orang-orang seperti wawak ini manalah paham urusan online mengonline gitu, lha HP aja kek gini bisa untuk melempar asu, ucapnya sambil menunjukan handphone Nokia type jadul yang sudah diikat karet.


Terpisah satu Tokoh Masyarakat yang juga merupakan Pensiunan Karyawan PTPN, "EFD" (60) tahun, menyikapi adanya rembang pati dari setiap karyawan yang diurus "W" dalam setiap kepengurusan Pendaftaran Registrasi pendaftaran ulang Dapenbun Online sangat menyayangkan hal tersebut bisa terjadi, mengingat bantuan yang diberikan sudah menjadi kewajiban dari pengurus Organisasi Pensiunan Karyawan PTPN.


"Bantuan yang diberikan itukan sudah kewajiban dirinya sebagai pengurus dari Organisasi P3RI, kalau tidak mau iklas yah jangan jadi pengurus Organisasi Pensiunan, kalau pun minta yah sekedarnya saja dan jangan main patok angkanya, bukankah setiap kegiatan Organisasi di fasilitasi oleh Manajemen ex ptpn 3," ucap "EFD."


Dan parahnya lagi, selain kepengurusan Pendaftaran Registrasi Ulang Pensiunan melalui Dapenbun Online, "W" diduga juga memanfaatkan salah satu istri dari Pensiunan Karyawan yang meninggal dunia, "W" diduga  meminta dana sebesar Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah) untuk membantu menguruskan dana JKK dan JKM atas nama almarhum Abdi Sujarwo, dengan alasan tidak bisa di klaim di Kota Kisaran. Hingga timbul pertanyaan benarkah JKK dan JKM tidak bisa di klaim di Kota setempat ??? Atau hanya akal-akalan "W" demi untuk kepentingan pribadinya.


Terpisah, salah satu Kacab Ketenagakerjaan  saat dikonfirmasi oleh wartawan terkait pengklaiman JKK dan JKM mengatakan, "peserta dapat melakukan klaim di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan manapun, baik di domisili tempat tinggal atau di kantor cabang saat berada di luar kota," ucapnya melalui seluler, Jum'at (01/11/2024).


"Sekarangkan sudah jamannya digitalisasi sehingga jika klaim bagi yang berada di desa seperti di Asahan, Labuhan Batu  kan bisa dilakukan di BPJS ketenagakerjaan setempat dan tidak harus ke medan," ucap Kacab lagi.


Sementara menurut pengakuan dari istri almarhum "AS," dirinya sudah coba bertanya ke "W" yang dimintai untuk menolong uruskan JKK dan JKM almarhum suaminya, saat itu istri almarhum sudah coba bertanya ke "W" dengan kalimat, "klaim harus ke medan ? Kenapa tidak di BPJS ketenagakerjaan Kisaran ?" Yang saat itu menurut pengakuan istri almarhum, mendapat Jawaban dari "W" dengan kalimat "tidak bisa di kisaran, klaim hanya bisa dilakukan di Medan," sebut isteri almarhum menirukan ucapan "W".


Akhirnya menurut pengakuan istri almarhum dikatakan jika dirinya dikenakan biaya carteran mobil sebesar Rp. 1.400.000, itu belum biaya biaya makan dan lainnya, syukurnya Suharman selaku Kepala Desanya membantu meringankan biaya Carter mobil dengan meminjamkan mobilnya untuk ke Medan.


"Syukurnya dipinjami mobil Pak Kades, sehingga berkuranglah beban saya, yang saya kasih ke "W" sebesar Rp. 2.000.000, katanya untuk biaya pengurusan," ucap  istri almarhum "AS".


Atas jumlah dana yang diminta oleh "W" sebesar Rp. 2.000.000 kepada istri Almarhum, yang disaksikan oleh tiga orang termasuk Aparat Pemerintahan Desa Sei Silau Tua, menjadi tanda tanya publik, apakah memang untuk mengurus klaim di BPJS Ketenagakerjaan dikenakan biaya ???


Sayangnya hingga berita ini diterbitkan, awak media belum berhasil mendapatkan informasi langsung dari "W", sebab nomor kontak nya tidak bisa dihubungi. Namun melalui Suharman selaku Kepala Desa Silau Tua, Kecamatan Setia Janji, awak media mendapatkan informasi tentang kebenaran adanya permintaan uang sebesar dua juta ke istri almarhum AS yang diminta oleh W dengan alasan untuk biaya kepengurusan.


Dan benar atau tidaknya jika BPJS Ketenagakerjaan Kisaran tidak bisa melakukan klaim BPJS JKK dan JKM atas nama "AS", kemungkinan sama dengan informasi yang diterima oleh wartawan turangnews.com, jika di BPJS Ketenagakerjaan Kota Pinang Kabupaten Labuhan Batu Selatan, infonya juga diduga dipersulit untuk pengklaiman BPJS Ketenagakerjaan bagi peserta yang meninggal dunia, sehingga memakan biaya yang besar karena harus ke Medan untuk pengurusan klaim, benarkah informasi ini awak media belum berhasil melakukan konfirmasi ke Kacab. BPJS Ketenagakerjaan Kota Pinang, seandainya infonya ini benar tentunya menjadi tanda tanya besar, apa guna dan manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan setempat jika tidak bisa melayani klaim peserta BPJS Ketenagakerjaan itu sendiri ? (SA).

Bersambung,,,, 


×
Berita Terbaru Update