-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


 

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

APH Diduga Tutup Mata !!! Setiap Hari Puluhan Truk Angkut Pasir dari Galian C Diduga Ilegal di Simpang Manggala Rohil-Riau.

Rabu, 20 November 2024 | 03.06.00 WIB | 0 Views Last Updated 2024-11-20T11:55:29Z
Keterangan Photo : Aktivitas Galian C Yang Diduga Ilegal Yang Setiap Harinya Mengeruk Keuntungan dari Usaha Galian Pasir ke Puluhan Truk Setiap Harinya, lokasi di Desa Sedinginan Kec. Tanah Putih, Simpang Manggala, Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau.


ROKAN HILIR-TURANGNEWS.COM-Warga Desa Sedinginan Kec. Tanah Putih pada umumnya dan terkhusus Warga di sekitaran Simpang Manggala, Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau, kepada Tim Wartawan mengeluhkan adanya aktivitas galian C yang diduga ilegal, dampak debu yang diciptakan dari lalu-lalangnya Truk-truk pengangkut pasir yang dari lokasi galian.


Mengutip informasi dari "SY" (42) tahun, warga sekitar lokasi galian C yang diduga Ilegal kepada wartawan mengatakan, "cobalah abang lihat jalan ini bang, nyaris susah kami dibuatnya, jika cuaca hujan kondisi jalan licinnya bukan main, dan disaat cuaca panas kondisi jalan abunya bukan main juga," ucapnya sambil menunjukan kearah jalan setelah beberapa menit dilalui truk pengangkut pasir dari lokasi galian C.


Maraknya galian C yang diduga ilegal sehingga menjadi perhatian dan tanda tanya para Insan Pers dan pelaku kontrol sosial, ada apa dengan Aparat Penegak Hukum (APH) di Kabupaten Rokan Hilir -Riau.


Berdasarkan informasi warga, aktivitas galian C yang diduga Ilegal adalah milik Oknum Mafia yang berinisial "Jhon", saat di konfirmasi oleh Tim Wartawan dengan Angkuh dan Sombongnya mengatakan,  "Langsung saja abang laporkan, kalau mau ribut ributlah," ucapnya, saat wartawan mencoba melakukan konfirmasi.


Sebelumnya, terpantau dilokasi puluhan truk antri menunggu giliran untuk memuat pasir yang dilayani alat berat (excavator),  yang diduga kuat usaha tambang yang dikelola oleh "Jhon" tidak mengantongi izin alias ilegal, sebab tidak ditemukan oleh Tim Wartawan papan proyek yang bertanggung jawab dari usaha galian C.


Atas sambutan yang sama sekali tidak bersahabat dan seakan kebal hukum dari pengusaha galian C yang diduga Ilegal, tentunya menjadi perhatian serius buat Tim Wartawan, ada apa dan siapa sebenarnya dibalik usaha galian C ilegal yang dikelola oleh Jhon.


Merespon dan mengumpulkan informasi dari masyarakat setempat, didapat informasi jika usaha galian C seringkali didatangi oleh pihak APH, namun kedatangan pihak APH bukan memberikan tindakan dari usaha yang diduga ilegal tersebut, diduga APH yang kelokasi galian C mengutip setoran.


"Informasinya ada dugaan pengusaha galian C itu menyetor dana ke APH bang, sering saya lihat APH turun ke lokasi, tapi bukan mengamankan atau memberikan tindakan kepada usaha galian C yang diduga ilegal itu, bahkan beberapa menit setelah APH itu ngobrol kepada pengusaha galian C lalu pergi dari lokasi bang," ungkap "SY" lagi.


Mengingat kegiatan penambangan, atau penggalian yang dilakukan oleh masyarakat atau perusahaan, tanpa memiliki izin dan tidak menggunakan prinsip prinsip penambangan yang baik dan benar maka dikategorikan sebagai kegiatan ilegal, dan dapat dikenakan sanksi pidana pasal 158 UU RI nomor 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba sehingga terancam pidana 5 tahun penjara.


Maka diharapkan perhatian yang serius dari Aparat Penegak Hukum (APH) baik itu Kepolisian atau Kejaksaan atau juga Satpol PP Selaku Penegak Hukum Perda setempat, kiranya setelah berita ini terbit kiranya dapat mengambil langkah yang tegas, mengingat perbuatan pelanggaran hukum yang berdampak rusaknya lingkungan dan pengaruh negatif terhadap kesehatan dari debu dan polusi udara yang diciptakannya.


Sayangnya, hingga berita ini terbit awak media belum berhasil mendapatkan keterangan resmi dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Rokan Hilir, disebabkan sang Kadis hingga saat ini belum dapat dikonfirmasi baik langsung maupun via telepon. (SA).

Bersambung,....

×
Berita Terbaru Update