Keterangan Photo : Polres Sergai lakukan berhasil ungkap kasus Narkoba jaringan Internasional dan mengamankan pelaku serta barang bukti seberat 7 kilogram Sabu-sabu.
SERDANG BEDAGAI-TURANGNEWS.COM-Sat Narkoba Polres Sergai lakukan berhasil ungkap kasus Narkoba jaringan Internasional dan mengamankan pelaku serta barang bukti seberat 7 kilogram sabu-sabu, pada hari Rabu tanggal : 21 Agustus 2024 kemarin, dengan dua tersangka yang masing-masing berinisial ZH (39) tahun dan RJAS (32) tahun yang diamankan diareal parkir SPBU Simpang Kawat, Kabupaten Asahan.
Dalam keterangannya, Kapolres Sergai AKBP Jhon Hery Sitepu, S.I.K mengatakan, "informasi awal di peroleh dari masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba di Rest Area Tol Tebing Tinggi-Medan, lalu Petugas melakukan penyelidikan dan kemudian melacak pergerakan para tersangka hingga ke Kabupaten Asahan.
”Ketika ditangkap, petugas menemukan 7 kilogram sabu-sabu yang disimpan dalam tas di dalam mobil Mewah BK 1577 AAW yang dikendarai kedua tersangka, dan petugas juga berhasil mengamankan tiga unit ponsel dan satu jerigen yang diduga digunakan untuk menyimpan sisa Sabu-sabu," ungkap Kapolres.
Kapolres juga menerangkan, dalam pengembangan kasus ini petugas menggeledah rumah kontrakan ZH di Kabupaten Labuhan Batu dan menemukan tambahan 6 kilogram Sabu-sabu yang disimpan di dalam sebuah jerigen.
“Kedua tersangka mengaku mendapatkan Sabu-sabu dari seorang bandar di Tanjung Balai dengan total sebanyak 39 kilogram. Sebagian besar Sabu-sabu sudah diedarkan ke beberapa wilayah seperti Kisaran, Rokan Hilir, dan Pekanbaru,” pungkas Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Jhon Hery Sitepu, S.I.K, M.H lebih lanjut.
Saat diinterogasi, ZH dan RJAS mengaku melakukan aksi tersebut atas perintah seorang bandar yang berinisial "R" dengan iming-iming upah sebesar Rp. 5 juta/ kilogramnya dari sabu yang berhasil dijual, dan keduanya mengaku terpaksa terlibat dalam bisnis illegal Narkoba karena terdesak kebutuhan ekonomi.
Mengakhiri keterangnya Kapolres juga menjelaskan, ”Satu orang pelaku terpaksa di berikan tindakan tegas dan terukur sesuai SOP Kepolisian, karena saat penangkapan pelaku ZH memberikan perlawan kepada petugas,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, ZH dan RJAS dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 150 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau minimal 6 tahun penjara. (TIM).