Keterangan Photo : Plang Gedung Milik Pemkab Asahan Yang Status Keterangannya Berbeda.
ASAHAN-TURANGNEWS.COM-Warga Kecamatan Buntu Pane yang paham sejarah dan peduli terhadap Asset Pemkab Asahan merasa janggal dengan plang kepemilikan Asset di Desa Sei Silau Timur, pasalnya gedung yang dipakai untuk Dinas Pendidikan dan Pengajaran Kecamatan di plang bertuliskan "Tanah Ini Milik Pemkab Asahan," sedangkan untuk gedung eks Kantor Pembantu Bupati Asahan yang saat ini digunakan oleh Lembaga Ikhtiar Zero Narkoba (LISNa) bertuliskan "Gedung Ini Milik Pemkab Asahan," dan menurut Idris LISNa menggunakan gedung tersebut berdasarkan izin pinjam pakai menurut keterangan dari Idris selaku Kabid. BPKAD Asahan, saat di konfirmasi oleh wartawan.
Namun, Idris saat itu mengaku tidak tahu jika pihak LISNa menggunakan gedung tersebut untuk usaha sejenis kafe yang di bernama "Troely Kafe," dan saat wartawan mempertanyakan apakah ada pemasukan ke kas Pemkab dari sewa gedung eks kantor pembantu Bupati yang di Sei Silau Timur, "belum ada dibuat akad kontrak sewanya bang, kalau izin pinjam pakaiannya ada untuk Lembaga Ikhtiar Zero Narkoba (LISNa), tapi bukan untuk usaha sejenis kafe bang," sebut Idris lagi.
Dan terkait status kepemilikan tanah juga dinilai simpang siur, menurut keterangan Idris status gedung memang milik Pemkab Asahan tapi status tanahnya di data BPKAD tidak ada tercantum, mungkin status tanah dulunya pinjam pakai dari PTPN Kebun Sei Silau, namun saat wartawan melakukan konfirmasi ke Asisten Personalia Kebun (APK), saat itu wartawan mendapat jawaban dari APK, jika status tanah gedung eks kantor pembantu Bupati Asahan yang di Sei Silau Timur sudah di luar Hak Guna Usaha (HGU) Kebun Sei Silau.
Dari keterangan diatas, maka timbul rasa heran buat para pelaku Sosial Kontrol dan Pemerhati Asset Pemkab Asahan, mengingat dari sejak era tahun 80 an kedua gedung tersebut memang diketahui milik dan di gunakan sepenuhnya untuk kegiatan Pemerintah Kabupaten, namun kenapa belakangan ini jadi simpang siur hal status tanah kepemilikan dari gedung eks kantor pembantu Bupati Asahan tersebut, sementara gedung disebelahnya hingga saat ini tidak berubah, baik gedung dan tanahnya tetap milik dan masuk dalam Asset Pemkab Asahan.
Kepada Wartawan, Supri (53) tahun, salah satu Tokoh Masyarakat Kecamatan Buntu Pane mengatakan, "kita harus kembali pertanyakan hal status tanah dari gedung eks kantor pembantu Bupati Asahan yang di Sei Silau Timur itu, jika Pihak Pemkab benar sudah menyurati PTPN pihak Asset harus mengumumkan lewat media, apa jawaban dari pihak Kandir PTPN, mengingat masalah ini sudah berulang kali di soroti wartawan lewat pemberitaan," ucapnya di salah satu Warkop Sei Silau Timur ke wartawan, Senin (26/08/2024).
Mengakhiri keterangnya Supri mengatakan, "apalagi saat ini kita lihat didepan gedung eks kantor pembantu Bupati Asahan itu ada bertumpuk material bangunan, wajarlah jika kita semua bertanya siapa yang mau membangun di tanah yang belum jelas status kepemilikannya ? Apakah Oknum DPRD Asahan yang selama ini membuka usaha "Troely Kafe" kah, atau Pemkab Asahan atau jangan -jangan si pemilik tanah yang sebenarnya," pungkasnya sambil tersenyum.
Sementara, Idris selaku Kabid Aset Pemkab Asahan terkait dua gedung yang berbeda ststus saat dikonfirmasi lagi via WhatsApp, Senin (26/08/2024) hingga berita ini terbit, tidak memberikan jawaban apapun. (SRD).