ASAHAN-TURANGNEWS.COM - Polres Asahan kembali ungkap tindak kejahatan Narkotika jenis Sabu, atas tindakan kejahatan Narkotika yang terjadi di Desa Silo Baru Kecamatan Silo Laut, Kabupaten Asahan, dengan jumlah tersangka sebanyak 3 orang yang masing-masing berinisial MT, SWR, dan SRJ, dengan Barang Bukti dua bungkus plastik teh Hijau merk Guanyinwang berisi butiran kristal yang berisi narkotika jenis sabu, dua bungkus plastik teh Hijau merek Qing Shan berisi butiran kristal yang berisi narkotika jenis sabu (Metamfetamin) seberat 2000 gram, satu tas jinjing merk Polo Wilken, satu buah paspor a/n Seruji, dua buah tabungan Bank BCA, Senin (06/11/2023).
Menurut keterangan Kapolres Asahan AKBP Rocky Hasuhunan Marpaung, SH, SIK, MH kepada sejumlah wartawan yang hadir dikatakan, ketiga alamat pelaku masing -masing sebagai berikut, Moh Thoif alias MF (30) warga Dusun Larangan Desa Tanggugu Kec. Tanjung Bumi Kabupaten Bangkalan Provinsi Jawa Timur, Sawwir alias SWR (40) warga Dusun Ram Aram Kelurahan Masaram Kec. Banyuates Kab. Sampang Jawa Timur, dan yang ketiga Seruji alias SRJ (46) warga Dusun Dung Gadung Kelurahan Jatra Jawa Timur, Kecamatan Banyuates.
Kronologis penangkapan Pada hari Kamis tanggal 19 Oktober 2023, tersangka MT diamankan oleh Sat Narkoba Polres Asahan, karena membawa narkotika jenis sabu dari Malaysia menuju perairan Asahan Indonesia, tepatnya di Klep Desa Silo Baru Kecamatan Silo Laut Kabupaten Asahan, dan saat diamankan, dari tangan MT berhasil ditemukan barang bukti berupa dua bungkus plastik teh hijau merk Guanyinwang berisi butiran kristal narkotika kurang lebih 2000 gram, dan 2 bungkus plastik teh hijau merk berisi butiran kristal yang berisi narkotika jenis sabu (Methamfetamin) seberat kurang lebih 2000 gram, dan dua bungkus plastik teh Hijau merk Qing Shan berisi butiran kristal jenis sabu (Methamfetamin) seberat 2000 gram yang dimasukkan didalam tas jinjing merk Polo Wilken.
Dari keterangan MT bahwa sabu tersebut
di bawah dari Malaysia atas suruhan atau perintah dari SWR dan SWR mendapat perintah dari SRJ untuk mencari orang yang mau membawa Sabu dari Malaysia. Dari keterangan MT dilakukan pengembangan
dan berhasil mengamankan SWR dan SRJ pada hari Minggu tanggal 22 Oktober 2023, di Dusun Ram Aram Kelurahan Masaram Kec. Banyuates, Kabupaten Sampang Jawa Timur. Dan selanjutnya SWR dan SRJ menerangkan dan mengakui pembuatan keterlibatan dalam tindak Pidana Narkotika sabu yang dilakukan oleh MT.
Pasal yang dipasangkan terhadap MT, SWR dan SRJ diterapkan pasal 114 (2) SUBS pasal 112 (2) Yo Pasal 132 (1) undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup atau pidana mati mati.
Berdasarkan keterangan tersangka MT, SWR dan SJR, kegiatan dalam peredaran narkotika tersebut pada dasarnya Sebagai tambahan penghasilan karena kebutuhan ekonomi, kesimpulan bahwa dari ungkap kasus penggalan narkotika yang dilakukan oleh sat narkoba dengan total narkotika sabu yang diamankan sebanyak kurang lebih 4 Kg dapat menyelamatkan kurang lebih 16.000 jiwa manusia. (Nn).