Photo Ilustrasi BPKB & STNK.
JAKARTA-TURANGNEWS.COM - Dalam keterangan Persnya, Kasi Standarisasi STNK Korlantas Polri, AKBP Aldo Siahaan menyampaikan rencana pemasangan chip pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) untuk mencegah kepalsuan surat kendaraan bermotor, Rabu (12/07/2023).
Menurut AKBP Aldo Siahaan, hal pemasangan chip dilakukan agar masyarakat tidak dirugikan ketika membeli motor bekas.
“Hal ini masih dalam proses pengembangan, program ini nantinya sangat membantu warga dan mengetahui langsung STNK dan BPKB itu asli atau palsu,” ucap AKBP Aldo Siahaan.
Dikatakannya, pemasangan chip pada STNK dan BPKB merupakan langkah modernisasi untuk mencatat data kendaraan. Chip pada STNK dan BPKB elektronik ini juga akan memastikan status kendaraan itu.
Mengakhiri keterangnya, AKBP Aldo Siahaan mengatakan, "kita juga berencana akan mengubah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) konvensional menjadi BPKB elektrik seperti paspor berukuran kecil,” pungkasnya. (Joe).