-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


 

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Diduga Garap Ladang Anak Usia 13 Tahun, SL Diamankan di Polres Asahan.

Sabtu, 23 Mei 2026 | 19.13.00 WIB | 0 Views Last Updated 2026-05-24T03:02:25Z

Keterangan Photo : diduga melakukan tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap seorang anak perempuan berusia 13 tahun, pelaku diamankan di polres Asahan.


ASAHAN-TURANGNEWS.COM-Polres Asahan menangkap seorang pria berinisial SL (65 tahun) yang diduga melakukan tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap seorang anak perempuan berusia 13 tahun di Kecamatan Setia Janji Kabupaten Asahan.


Pelaku diamankan aparat kepolisian setelah mendapat laporan dari call center 110 dari warga di mana saat itu rumah pelaku sudah dikepung oleh masyarakat yang geram. 


Kapolres Asahan, Revi Nurvelani dikonfirmasi wartawan Jumat (22/5/2026) membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan bahwa peristiwa itu terungkap ketika nenek korban curiga dan mendatangi cucunya yang tak kembali pulang setelah disuruh belanja ke warung / kedai milik pelaku.



“Nenek korban curiga cucunya kok belum pulang-pulang. Kemudian disusul ke rumah pelaku dan dilihatnya sendiri korban sedang dicabuli di dalam kedai milik pelaku,” kata Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP Imanuel P Simamora.


Peristiwa itu diketahui terjadi pada Selasa, 5 Mei 2026 pukul 10:00 WIB. Keluarga yang tak terima, kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Asahan namun korban baru dapat diamankan pada Senin (18/05/2026). 


“Korban saat ini sudah diamankan dan dimintai keterangan,” ujarnya. 


Polisi kini menerapkan Pasal 415 huruf (b) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atas perbuatan pelaku.

(SA).

Sumber : Humas Polres Asahan.

×
Berita Terbaru Update