Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


 

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kegiatan Senam Gemoy Yang Diduga Dilaksanakan di Halaman Sekolah Kec. Meranti Diduga Melanggar Peraturan KPU Pasal 280 UU Nomor 7 Tahun 2017.

Jumat, 12 Januari 2024 | 19.36.00 WIB | 0 Views Last Updated 2024-01-13T03:36:10Z
Keterangan Photo : Apakah Kegiatan "Keseruan Senam Gemoy bersama Masyarakat Meranti" membawa Atribut Partai Politik ???.


ASAHAN-TURANGNEWS.COM - Kegiatan senam gemoy yang diduga dilaksanakan di halaman sekolah di Kecamatan Meranti Kabupaten Asahan Sumatera Utara, menuai pertanyaan sejumlah pengamat politik, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat dan Pengamat Pendidikan.


Kegiatan keseruan senam gemoy bersama masyarakat Meranti, diunggah melalui akun Facebook Mangasi Hutaean yang merupakan Caleg DPRD Asahan dari Partai Gerindra, sekitar 6 hari yang lalu sekira hari Minggu (07/01/2023), sebanyak dua kali postingan.


Dan kembali diunggah melalui akun Facebook oleh Mangasi Hutaean untuk yang kedua kalinya pada hari senin (08/01/2023), dan yang ketiga kalinya di posting kegiatan yang sama yaitu "Keseruan Senam Gemoy" bersama masyarakat Meranti pada hari Sabtu (13/01/2023).


Berbagai komentar termonitor oleh wartawan turangnews.com di akun Facebook Mangasi Hutaean, sebagian besar mengucapkan semangat dan semoga sukses, ada juga yang mengatakan bravo buat bang Mangasi Hutaean, namun ada juga yang mempertanyakan apa boleh lingkungan pendidikan di pakai untuk kegiatan Politik ?


Redaksi turangnews.com mencoba untuk sedikit mengupas masalah ini, ternyata menurut KPU hal tersebut dibolehkan dengan catatan tidak memakai atribut dan memiliki izin dari penanggung jawab Institusi terkait.


Seperti yang tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu, masih memuat ketentuan kampanye Pasal 280 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang melarang kampanye di fasilitas pemerintah dan pendidikan tanpa syarat. Yang dalam Pasal 72 PKPU No 15/2023 disebutkan melarang penggunaan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan sebagai tempat kampanye.


Adapun Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-XXI/2023 mengubah norma Pasal 280 Ayat (1) huruf h UU Nomor 7 Tahun 2017, yakni pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, kecuali untuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu.


Nah sekarang pertanyaannya adalah apakah kegiatan "Keseruan Senam Gemoy bersama masyarakat Meranti" itu ada menunjukkan atau membawakan atribut Partai Politik tertentu atau tidak ???


Jika ada, pastinya kegiatan "Keseruan Senam Gemoy bersama masyarakat Meranti" itu jelas bertentangan dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu, dan Pasal 280 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang melarang kampanye di fasilitas pemerintah dan pendidikan tanpa syarat, juga bertentangan dengan Pasal 72 PKPU No 15/2023 disebutkan melarang penggunaan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan sebagai tempat kampanye.


Juga bertentangan dengan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-XXI/2023 mengubah norma Pasal 280 Ayat (1) huruf h UU Nomor 7 Tahun 2017, yakni pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, kecuali untuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu.


Tentunya hal ini menjadi tanggung jawab dari KPU dan Bawaslu Kabupaten Asahan, dan apabila memang ada ditemukan pelanggaran yang dilakukan oleh Caleg di kegiatan "Keseruan Senam Gemoy bersama masyarakat Meranti" kemarin, kiranya KPU dan Bawaslu Kabupaten Asahan dapat memberikan sanksi sesuai aturan yang tertuang dalam Peraturan Pelaksanaan Pemilu.


Dan apabila "TIDAK ADA PELANGGARAN", diharapkan KPU dan Bawaslu Kabupaten Asahan juga dapat memberikan penjelasan untuk masyarakat luas, supaya permasalahan yang sebenarnya dapat diketahui umum. (Red).

×
Berita Terbaru Update